BULAN MEI DITUTUP DENGAN ANJLOKNYA HARGA TBS

Dalam sepekan terakhir, harga sawit kembali bikin pekebun di lapangan menjerit. Setelah sempat relatif stabil, harga TBS (tandan buah segar) anjlok cukup tajam. Di beberapa daerah bahkan turun hingga Rp 2.000-an/kg dari kisaran Rp3.000–3.700/kg sebelumnya.

Fenomena ini sebenarnya bukan dipengaruhi faktor. Tapi yang menarik, ada korelasi cukup nyata antara penurunan ini dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN yang diumumkan tanggal 20 Mei. Pengumuman tersebut memuat antara lain, bahwa semua ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. BUMN yang dimaksud adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Tujuannya jelas yaitu Indonesia ingin menentukan sendiri harga sawit, bukan lagi negara lain yang membeli dari kita. Kebijakan ini juga dirancang untuk memberantas praktik under-invoicing (kurang bayar ekspor), transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini merugikan negara. Begitulah kira-kira narasi yang disampaikan Pemerintah.

Menurut Kementerian Pertanian, penurunan harga TBS lebih disebabkan oleh efek psikologis pasar akibat kekhawatiran dan ketidakpastian terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu tersebut. Hal ini disampaikan Wamen Pertanian setelah mengadakan rapat bersama pelaku industri sawit, asosiasi petani sawit, hingga Satgas Pangan Polri untuk meredam kepanikan tersebut.

Meski harga CPO dan kernel memang turun, tapi penurunan drastis seperti ini lebih dipicu faktor psikologis daripada fundamental pasar. Stok CPO dari Negara Produsen Utama juga melonjak seperti Indonesia dan Malaysia. Sementara itu permintaan ekspor menurun akibat ketidakpastian ekonomi global.

KEMITRAAN JUAL BELI

Ketika harga jatuh seperti ini, yang paling rentan adalah petani pekebun yang belum bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit. Di titik inilah kemitraan bukan lagi sekadar gimmick, tapi ia benteng terakhir untuk mengerem laju penurunan harga.

Melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2024, pemerintah sudah memberikan kerangka kemitraan untuk hubungan Pabrik Kelapa Sawit )PKS) dan pekebun yang lebih seimbang. Intinya bukan hanya “kerja sama jual beli”, tapi bagaimana risiko fluktuasi harga bisa dibagi dan dikelola bersama.

PENUTUP

Penurunan sepekan terakhir bisa jadi hanya siklus biasa dan tidak tertutup kemungkinan, siklus seperti ini akan berulang di masa yang akan datang. Tapi bagi banyak pihak terutama bagi pelaku utama yaitu Pekebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), ini juga pengingat bahwa ketahanan sektor sawit tidak bisa hanya bergantung pada pasar.

Perlu ada sistem yang membuat semua pelaku terutama pekebun tidak selalu berada di posisi paling rentan setiap kali harga bergerak turun.

Dan di situlah kemitraan, jika dijalankan serius, bisa jadi pembeda.